Peran Pendidikan Agama Kristen Keluarga dalam Mengatasi Pernikahan Dini di Era Teknologi Digital

Jilian Kristina Laondang, Eunice Yatundu Rombe, Delinda Elizabeth Aritonang, Dyoys Anneke Rantung, Lamhot Naibaho

Abstract


Banyaknya kasus pernikahan dini yang terjadi yang terjadi dikalangan remaja menjadi latar belakang penulisan ini. Faktor penyebabnya adalah kurangnya pemahaman mengenai pentingnya pendidikan, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai bahaya pernikahan dini, keinginan orangtua menimang cucu lebih cepat, rendahnya ekonomi, pergaulan bebas, dan pengaruh lingkungan (keinginan mengikuti teman sebaya yang sudah menikah). Salah satu masalah utama yang dikaji peneliti adalah kurangnya peran Pendidikan Agama Kristen keluarga mengakibatkan remaja melakukan pernikahan dini. Oleh karena itu, bagaimana Pendidikan Agama Kristen keluarga dapat mengatasi pernikahan saat ini. Kualitatif dengan pendekatan studi literatur adalah metode yang digunakan dalam penelitian ini untuk mengetahui peran pendidikan agama Kristen keluarga dalam mengatasi fenomena pernikahan dini di era teknologi digital. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Hasilnya, dalam mengatasi pernikahan dini yang semakin banyak terjadi di era teknologi digital sangat dibutuhkan peran pendidikan agama Kristen keluarga agar setiap remaja memiliki pandangan yang baik terkait masa depan mereka.

Keywords


Pendidikan Agama Kristen Keluarga; Pernikahan Dini; Teknologi Digital

Full Text:

PDF

References


Adam, Adiyana. “Dinamika Pernikahan Dini.” Al-Wardah, Vol. 13, No. 1 (2020): 1-16.

Boiliu, Fredik Melkias. ”Pembelajaran Pendidikan Agama Kristen dalam Keluarga di Era Digital.” TE DEUM (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayanan), Vol. 10, No. 1 (2020): 107-119.

Hardi Budiyana, “Perspektif Alkitab Terhadap Keluarga Kristen”, Regula Fidei: Jurnal Pendidikan Agama Kristen, Vol. 3, No. 2 (2018): 137-45.

Dwi Lestari, Gunarti. Pengasuhan Anak: Teori Dan Praktik Baik, (Madiun: CV. Bayfa Cendekia Indonesia, 2021).

Fadilah, Dini. “Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek.” Pamator Journal, Vol. 14, No. 2, (2021): 88-94.

Fadlyana, Eddy, dan Shinta Larasaty. “Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya.” Sari Pediatri, Vol. 11, No. 2 (2016): 136-140.

Fitri, Anissa Nur, Agus Wahyudi Riana, dan Muhammad Fedryansyah. “Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak.” Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 2, No. 1, (2015).

Hadiono, Abdi Fauji. “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Psikologi Komunikasi.” Jurnal Darussalam; Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam, Vol. 4, No. 2 (2018): 385-97.

Hardianti, Rima, dan Nunung Nurwati. “Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini Pada Perempuan.” Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, Vol. 3, No. 2 (2021): 111.

Hendrawan Perangin Angin, Yakub, Tri Astuti Yeniretnowati, dan Yonatan Alex Arifianto. “Peran Keluarga Kristen untuk Bertahan dan Bertumbuh dalam Menghadapi Tantangan di Era Disrupsi dan Pandemi Covid-19.” Jurnal Teologi Rahmat, Vol. 6, No. 2 (2020): 128-41.

Hendrawan Perangin-angin, Yakub, dan Tri Astuti Yeniretnowati. “Membangun Perspektif Keluarga Bahagia Berdasarkan Prinsip Alkitab.” Ginosko: Jurnal Teologi Praktika, Vol. 2, No. 1 (2020): 55-69.

Labobar, Kresbinol. Pendidikan Agama Kristen Dalam Masyarakat Majemuk Multikultural. Disunting Oleh Andriyanto, (Jawa Tengah: Lakeisha, 2019).

Mustofa, Syahrul. Hukum Pencegahan Pernikahan Dini, (Mataram: Guepedia, 2019).

Nur Fauziah, Neng Poppy, dan Aliesa Amanita. “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Perkawinan Di Bawah Umur Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.” Jurnal Dialektika Hukum, Vol. 2, No. 2 (2020): 129-147.

Saputro, Khamim Zarkasih. “Memahami Ciri dan Tugas Perkembangan Masa Remaja.” Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-ilmu Agama, Vol. 17, No. 1 (2018): 25-40.

Sunarko, Andreas Sese. “Fungsi Keluarga dalam Persepektif Alkitab sebagai Basis Pendidikan Agama Kristen.” Jurnal Pendidikan Agama Kristen (JUPAK), Vol. 2, No. 1 (2021): 79-93.

“UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” JDIH BPK RI DATABASE PERATURAN. 14 Oktober 2019. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019.

Yanti, Hamidah, dan Wiwita. 2019. “Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.” Jurnal Ibu dan Anak, Vol. 6, No. 2 (2019: 1-20.

lan Filsafat, (Jakarta: Bulan Bintang, 1984).




DOI: https://doi.org/10.46307/rfidei.v9i1.186

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Regula Fidei telah terdaftar pada situs:

   

Published: Universitas Kristen Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Program Studi Pendidikan Agama Kristen
Address: Jl. Mayor Jendral Sutoyo, RT.5/RW.11, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630
Website E-Jurnal: http://christianeducation.id/e-journal/index.php/regulafidei/index
e-ISSN: 2620-9926


View Regula Fidei Stats


Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.