OPAT MAPAISA SEBAGAI BENTUK PEMBINAAN BAGI MASYARAKAT POLEN DAN IMPLIKASI BAGI PELAYANAN GEREJA
Abstract
Abstrak: Tujuan yang dicapai dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui bagaimana tata cara opat mapaisa, mengetahui alasan denda perselingkuhan masih tetap dipertahankan di Polen, mengetahui opat mapaisa sebagai bentuk pembinaan, dan untuk mengetahui opat mapaisa dalam pelayanan jemaat. Maka hasil penelitian yang diperoleh, yakni: Pelaksanaan denda adat dilihat sebagai bentuk pembinaan bagi masyarakat. Bentuk pembinaannya adalah bahwa setiap orang yang kedapatan berselingkuh diharuskan membayar denda sesuai kesepakatan. Penetapan dan pemberian denda sebagai bentuk didikan atau pembinaan supaya orang tidak mengulangi perbuatannya. Penentuan denda dengan tujuan orang takut dan tidak berselingkuh lagi berjanji dan bertobat. Adapun aspek-aspek penting dalam denda adat di antaranya; aspek religius, nampak dalam aspek ini adanya pengakuan dosa dan pertobatan; aspek sosial, terlihat pengampunan dan pemulihan nama baik; selanjutnya aspek paedagogis, aspek ini nampak dalam perubahan sikap dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatan perselingkuhan; dan yang terakhir aspek yuridis muncul dalam pelaksanaan opat mapaisa karena bersifat hukum yang ditakuti serta membawa manusia pada jalan yang baik. Denda adat memiliki peranan penting dalam masyarakat maupun gereja. Denda adat dalam pelayanan Jemaat dijadikan sebagai wadah pembinaan bagi jemaat yang melakukan kesalahan. Denda ada, untuk mengurangi perselingkuhan serta mendidik orang pada kebenaran.
Full Text:
PDFReferences
Parera, A.D.M., Sejarah Politik Pemerintahan Asli (Sejarah raja-raja) di Timor, Kupang: tp. 1971.
Harsojo, Pengantar Antropologi, Jakarta: Bina cipta, 1986.
DEPDIKBUD RI, Adat Istiadat Nusa Tenggara Timur, Jakarta: Pusat Penelitian Sejarah Budaya, 1978.
Hasil wawancara dengan tua-tua adat di Desa Polen, Polen: 2018.
Bahiej, Tinjauan Yuridis atas Perzinahan, Bandung: Citra Aditya, 1996.
Soekanto dan Sri Mamuji, Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali, 1996.
Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor: Politeia, 1995.
Santosa, Topo, Seksualitas dan Hukum Pidana, Jakarta: Ind-Hill, 1997.
Yewangoe, A. A., Pendamaian, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1983.
Verkuyl, J., Etika Kristen Selekta, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1984.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Regula Fidei telah terdaftar pada situs:s
Published: Universitas Kristen Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Program Studi Pendidikan Agama Kristen
Address: Jl. Mayor Jendral Sutoyo, RT.5/RW.11, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630
Website E-Jurnal: http://christianeducation.id/e-journal/index.php/regulafidei/index
e-ISSN: 2620-9926
View Regula Fidei Stats
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.